Pemkab Tanjab Timur Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar, Satpol PP Siap Gelar Razia

TANJAB TIMUR –
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai memberlakukan larangan bagi pelajar berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB.
Kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti melalui razia rutin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjab Timur di sejumlah titik keramaian.

Razia akan menyasar lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul para pelajar, seperti taman, kafe, warung kopi, hingga ruas jalan tertentu di wilayah perkantoran.

Penerapan jam malam ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penerapan jam malam bagi pelajar.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah para pelajar terlibat dalam berbagai aktivitas negatif, seperti tawuran, balap liar, hingga tindak kenakalan remaja lainnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan patroli dan penyisiran terhadap pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, terkecuali keluar bersama atau di dampingi orang tua.

Kasat Pol PP Tanjab Timur, Gustin Wahyudi, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan guna memastikan aturan tersebut berjalan dengan baik.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelajar untuk berada di rumah setelah jam sepuluh malam. Ini demi mencegah terjadinya tindakan kriminal seperti tawuran dan aktivitas negatif lainnya,” ujarnya.

Ia juga berharap adanya dukungan dari para orang tua agar turut mengawasi anak-anak mereka, terutama pada malam hari, sehingga penerapan jam malam ini dapat berjalan efektif demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menilai kebijakan ini sebagai langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman serta membentuk kedisiplinan pelajar agar lebih fokus terhadap pendidikan dan kegiatan positif.(BSG).