Tanjabtimur–
Kasus kematian Brigadir EWS personel Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), memasuki babak baru. Polda Jambi resmi menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya sempat menyisakan tanda tanya terkait penyebab dan rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Brigadir EWS.
Dari enam tersangka yang telah ditetapkan penyidik, lima di antaranya merupakan anggota Polri. Kelima anggota tersebut masing-masing berinisial Aiptu AM, Aipda EF, Bripka DH, Brigadir UC, dan Bripda EB.
Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial B.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penyidik untuk sementara menerapkan Pasal 466 KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap para tersangka.
“Untuk sementara, pasal yang diterapkan adalah Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan,” ujar Kombes Erlan.
Selain Pasal 466 KUHP, penyidik juga menerapkan ketentuan terkait turut serta dalam tindak pidana. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan adanya penerapan pasal lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta dan alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana lainnya.
Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi pada Jumat, 24 Juli 2026
Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana dalam perkara kematian Brigadir EWS
Setelah perkara masuk tahap penyidikan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama jajaran Polres Tanjab Timur kemudian melakukan pendalaman secara intensif terhadap rangkaian kejadian yang terjadi sebelum Brigadir EWS meninggal dunia.
Penyidik terus memeriksa para saksi, mencocokkan keterangan yang diperoleh, serta mengumpulkan dan mendalami alat bukti untuk mengungkap secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.
Penetapan enam tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Namun, peran masing-masing tersangka hingga kini masih terus didalami penyidik.
Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Polres Tanjab Timur terus berupaya menggali keterangan dari para saksi terkait kasus ini,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya enam orang sebagai tersangka, kasus kematian Brigadir EWS kini tidak lagi berhenti pada tahap penyelidikan. Perkara tersebut telah memasuki proses hukum yang lebih mendalam untuk mengungkap dugaan penganiayaan serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta baru maupun alat bukti tambahan yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana lain.
Publik kini menunggu hasil penyidikan Polda Jambi untuk mengetahui secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi, bagaimana dugaan penganiayaan tersebut berlangsung, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing dari enam tersangka dalam perkara kematian Brigadir EWS.(BSG).
