Ungkap Meninggalnya Warga Diduga Pelaku Curat, Polres Tanjab Timur Bentuk Tim Penyelidikan

Tanjab Timur —
Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) memastikan kasus seorang warga yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) hingga meninggal dunia di Kecamatan Nipah Panjang masih dalam proses penyelidikan.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Kapolsek Nipah Panjang terkait peristiwa tersebut. Setelah menerima laporan, langsung memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan.

“Setelah kita terima, saya langsung memerintahkan Kasatreskrim untuk membuat Sprin penyelidikan di Nipah Panjang. Jadi sekarang ini kita sudah turun ke Nipah Panjang melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Ade Candra.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang sebenarnya, termasuk terkait informasi awal yang menyebut korban meninggal dunia setelah diduga diamuk massa.

Kapolres menegaskan, informasi tersebut masih sebatas informasi awal yang harus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti.

“Kalau informasi awal yang kita dapat dengan amukan massa. Tapi ini kan baru informasi awal, sifatnya informasi yang perlu kita verifikasi. Makanya langkah-langkah Polres secara normatif melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Saat ini, personel Satreskrim Polres Tanjab Timur telah turun ke lokasi kejadian. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mulai memeriksa sejumlah saksi.

“Kita sudah turun juga ke TKP, kita sudah olah TKP, sekarang lagi proses pemeriksaan saksi-saksi. Kita buat terang apa peristiwa yang sebenarnya,” katanya.

AKBP Ade Candra menyebut, berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, warga yang diduga melakukan pencurian tersebut disebut telah beberapa kali melakukan tindak pidana dan dianggap meresahkan masyarakat.

“Informasi yang kita dapat, memang tersangka ini sudah beberapa kali melakukan curat, pencurian dengan pemberatan. Artinya informasi yang didapat, kisaran masyarakat memang pelaku ini meresahkan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut adanya informasi bahwa yang bersangkutan pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan telah menjalani proses hukum sebelumnya.

“Sudah pernah, informasi dari Polsek yang saya dapat, sudah pernah melakukan curanmor juga, curat. Sehingga sudah pernah juga masuk LP keluar, artinya residivis. Nah itu informasi awal yang kita dapat,” tambahnya.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan. Karena itu, pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan mengenai rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saya belum bisa menyampaikan hasil penyelidikan karena masih berproses. Tapi kita, saya tegaskan, Polres commit melakukan penyelidikan dan penyidikan secara normatif. Karena memang itu tugas kita,” tegas Ade Candra.

Ia memastikan kepolisian tidak memiliki kepentingan lain selain mengungkap fakta yang sebenarnya dalam kasus tersebut.

“Artinya tidak ada neko-neko atau tujuan lain. Tujuannya untuk mengungkap,” ujarnya.

Kapolres Kecewa Ada Dugaan Main Hakim Sendiri. Lebih lanjut, Kapolres AKBP Ade Candra juga menyayangkan adanya dugaan tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, keresahan masyarakat terhadap seseorang yang diduga berulang kali melakukan tindak pidana tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan penganiayaan.

“Ini juga saya termasuk kecewa juga. Artinya ada main hakim sendiri” katanya.

Ia memahami bahwa masyarakat di lapangan bisa saja merasa kesal atau geram apabila menghadapi seseorang yang dianggap berulang kali melakukan tindak pidana. Namun, kondisi tersebut tetap tidak membenarkan tindakan kekerasan.

“Namanya di lapangan, namanya manusia ini greget melihat orang. Orang kalau bahasa Jambinya itu gemes lah. Ini kok melakukan tindak pidana berulang-ulang, meresahkan,” tuturnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada pembenaran terhadap tindakan penganiayaan, terlebih jika sampai menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.

“Tapi tidak ada pembenaran namanya menganiaya seseorang, apalagi menyebabkan orang lain meninggal. Itu pasti kita tindak tegas,” tegas Kapolres.

Polres Tanjab Timur saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memastikan kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.(BSG).