RJ.com – Sorang oknum polisi Polda Bengkulu terlibat kasus perdagangan emas ilegal di Sarolangun, Jambi. Pria berinisial MM (45) itu berpangkat Bripka.
MM ditangkap polisi di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Sarolangun-Lubuk Linggau, tepat di depan Pos PJR Uni IV, Singkut, Sarolangun, Jambi, Jumat (26/11). Dia ditangkap bersama satu orang rekannya berinisial IR (44) warga Provinsi Bengkulu.
Ketika ditemukan polisi, kedua pelaku itu sedang membawa 3.148,82 gram atau sekira 3 kilogram emas hasil penambangan ilegal, dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport bewarna putih. Mereka juga membawa uang senilai Rp 1.665.000.000 yang akan digunakan untuk membeli emas.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Setiyono mengatakan dalam kasus perdagangan emas ilegal ini, oknum polisi berpangkat Bripka tersebut berperan sebagai pengawal. Artinya, bertugas memastikan pengiriman emas dari dari Sarolangun menuju ke Provinsi Bengkulu berjalan aman.
“Ya satu oknum Polisi ini berperan untuk melakukan pengawalan, dan pengakuan sementara pelaku, dia diupah Rp 2 juta,” katanya, Senin (13/12).
Setelah mengamankan 2 pelaku itu, polisi kembali bergerak. Lalu, para pelaku lainnya berhasil ditangkap.
Ada 6 pelaku yang berhasil ditangkap, yakni pria berinisial I (43) warga Kota Bengkulu, MM (oknum polisi Polda Bengkulu), DP (38) warga Sarolangun, HG warga Bengkulu, IM warga Bengkulu, dan Arnis Saleh (72) warga Sumatera Barat.
Para pelaku memiliki peran yang berbeda. Ada yang sebagai sopir yang mengangkut emas ilegal, pengawal pengangkutan emas ilegal, pengelola emas, pemodal, hingga pembeli.(MA)
Discussion about this post